Selamat datang di website BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KETAPANG
Selamat datang di website BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KETAPANG
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
Alamat
Jl. Jenderal Sudirman Nomor 37 Ketapang Kalimantan Barat
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor Ketapang Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelola keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah.
2022 - 2026 ©BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KETAPANG
Diskominfo Kab. Ketapang